Topik Terkait: Fiqih Kontemporer
Tausyiah
Kamis, 10 Februari 2022 - 22:43 WIB
Di kepala saya banyak diisikan prasangka buruk bahwa agama Islam kita ini sepanjang zaman sudah dikotori oleh tangan-tangan najis yang merusak Islam.
Tausyiah
Minggu, 06 Maret 2022 - 18:31 WIB
Yang banyak melahirkan pertanyaan adalah bagaimana ceritanya wayang di masa lalu sampai bisa dijadikan sarana dakwah? Berikut penjelasan wayang dari konteks Fiqih.
Tausyiah
Kamis, 13 Januari 2022 - 14:19 WIB
Praktik jual beli organ tubuh belakangan ini semakin marak saja. Ada banyak iklan di media maupun internet yang menawarkan hal itu. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang masalah ini?
Tips
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:52 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan ada 3 pandangan fiqih tentang zakat penghasilan dan profesi. Setidaknya begitu jika kita mengacu pada pendapat para ulama. Apa saja?
Hikmah
Jum'at, 23 April 2021 - 05:00 WIB
Penguasaan, penafsiran dan penerapan hukum Islam oleh Ali dilakukan secara tepat dan diakui Rasulullah SAW. Hal itu dibuktikan dengan diangkatnya Ali bin Abu Thalib sebagai qadhi di Yaman.
Tips
Sabtu, 02 April 2022 - 23:30 WIB
Bagaimana hukumnya Salat Tahajjud setelah Salat Witir, sementara Witir disebut sebagai salat penutup salat malam? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc.
Dunia Islam
Selasa, 10 September 2024 - 11:05 WIB
Banyaknya konflik dan sengketa waris yang terjadi di masyarakat, menurut Ustaz Muhammad Abu Rivai, lantaran kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap literasi Fiqih Waris.
Muslimah
Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:41 WIB
Tidak semua pernikahan itu halal dalam Islam. Ada pernikahan-pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya
Tausiyah
Rabu, 25 Maret 2020 - 17:58 WIB
Kedudukan dan perlakuan jenazah korban virus corona sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.
Tausyiah
Minggu, 26 Februari 2023 - 14:33 WIB
Fiqh adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang Muslim akan agama mereka sehingga, karenanya, paling banyak membentuk bagian terpenting cara berpikir mereka.
Tausiyah
Jum'at, 20 Desember 2019 - 18:15 WIB
Apa sih penyebab adanya perbedaan ulama ahli fiqih ini. Sebelumnya telah dijelaskan tiga sebabnya, berikut lanjutannya.
Tausyiah
Selasa, 08 September 2020 - 20:38 WIB
Salah satu amalan ringan yang dapat menggugurkan dosa dan Rasulullah SAW selalu mengamalkannya adalah berjabat tangan dengan sesama muslim. Berikut 6 hal yang perlu diperhatikan saat berjabat tangan.
Tausyiah
Senin, 17 Januari 2022 - 08:38 WIB
Seseorang sebelum meninggal boleh berwasiat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya. Hanya saja, jika ia (si mayat) tidak berwasiat sebelumnya, bolehkah bagi ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuhnya?
Tausyiah
Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:24 WIB
Hukum menonton konser menjadi salah satu hukum yang perlu diketahui oleh umat Islam. Sebab dengan mengetahuinya, menjadikan seorang muslim tidak lagi salah mengartikannya.
Tips
Kamis, 05 Agustus 2021 - 05:54 WIB
Ada 10 keutamaan sholat fajar menurut fiqih. Sholat fajar sendiri merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan setelah terbit fajar, berarti masuknya waktu subuh yang ditandai dengan adzan subuh.
Hikmah
Minggu, 06 Juni 2021 - 07:44 WIB
Tak hanya menguasai ilmu tasawuf, Syekh Abdul Qadir Al-Jilani (470-561 H) adalah sosok ulama besar yang sangat toleran dalam perbedaan ilmu fiqih.
Tausiyah
Rabu, 18 Desember 2019 - 21:35 WIB
Dalam belajar ilmu fiqih kita akan mendapatkan begitu banyak pendapat para ulama yang berbeda-beda. Ustaz Muhammad Ajib akan mengulas beberapa sebab perbedaan ulama ahli fiqih.
Tausiyah
Kamis, 19 Desember 2019 - 15:21 WIB
Bagi orang awam mungkin sedikit bingung dan bertanya-tanya kenapa para ulama banyak berbeda pendapat. Apa sih penyebab adanya perbedaan ulama ahli fiqih ini.
Tips
Sabtu, 25 April 2020 - 03:37 WIB
Orang yang salat itu ibarat mengenakan celana dan baju, sedangkan puasa adalah sepatu. Maka orang yang puasa tapi tidak salat ibaratnya orang telanjang tapi mengenakan sepatu.
Dunia Islam
Selasa, 14 September 2021 - 16:24 WIB
Dilansir dari laman mui.or.id, dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh dengan memperhatikan beberapa hal.