Ijtihad Umar bin Khattab dari Soal Khamar Sampai Urusan Jilbab

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:31 WIB
loading...
Ijtihad Umar bin Khattab dari Soal Khamar Sampai Urusan Jilbab
Peranan Umar sangat besar sehubungan dengan beberapa persoalan umat Islam secara umum sebelum ada ketentuan wahyu. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
Rasulullah mengumumkan tentang keberangkatan menunaikan ibadah haji pada tahun keenam sesudah hijrah ke Madinah . Sesampainya ke dekat Makkah , pasukan berkuda Quraisy menghadang beliau. Mereka melarang Nabi memasuki Makkah. Padahal kedatangan Rasulullah untuk menunaikan ibadah haji; bukan untuk berperang. Oleh karena itu beliau dan para sahabat berhenti di Hudaibiah. Rasulullah ingin berunding dengan pihak Quraisy agar dibukakan jalan untuk melakukan tawaf di Ka'bah dan menyelesaikan kewajiban haji. ( ).

Selanjutnya beliau memanggil Umar Bin Khattab . Beliau memerintahkan agar Umar memasuki Makkah dan melobi kaum Quraisy mengenai maksud kedatangannya. Hanya saja, Umar keberatan. "Rasulullah, saya khawatir Quraisy akan mengadakan tindakan terhadap saya, mengingat di Makkah sudah tidak ada lagi Banu Adi bin Ka'b yang akan melindungi saya. Quraisy sudah cukup mengetahui bagaimana permusuhan saya dan tindakan tegas saya terhadap mereka dulu,” dalih Umar sembari mengusulkan orang lain untuk tugas itu.“Saya ingin menyarankan orang yang lebih baik dalam hal ini daripada saya, yaitu Usman bin Affan ," ujarnya. ( )

Nabi setuju dan Usman pun tidak keberatan. Usman mengadakan pembicaraan dengan Quraisy dan terpisah dari kaum Muslimin, sehingga dikira ia sudah dibunuh. Maka Rasulullah dan para sahabat mengadakan ikrar akan memerangi Quraisy kalau sampai Usman dibunuh. Ikrar ini dikenal dengan Bai'at Ridwan. ( )

Tetapi tak lama kemudian Usman kembali dan mengatakan bahwa untuk menjaga kewibawaan Quraisy di kalangan orang-orang Arab mereka menolak kedatangan kaum Muslimin ke Makkah tahun ini. Namun mereka tidak menolak perundingan untuk keluar dari suasana permusuhan.

Pembicaraan dilanjutkan antara kedua pihak untuk mengadakan perjanjian dan mencari perdamaian. Tetapi Umar tampaknya sudah kesal benar karena Nabi menyetujui pembicaraan demikian, sehingga ia melompat dan pergi menemui Abu Bakar , dan katanya: Abu Bakar, bukankah dia Rasulullah?



Abu Bakar menjawab: “Ya, memang!”

“Bukankah kita ini Muslimin?” tanya Umar lagi.

“Ya memang!” kata Abu Bakar lagi.

Umar melanjutkan: “Bukankah mereka kaum musyrik?”

“Ya, benar!” jawab Abu Bakar”.

“Mengapa kita mau direndahkan dalam soal agama kita?” tanya Umar.

Akhirnya kata Abu Bakar kepada Umar, “Umar, duduklah. Taatilah dia dan jangan langgar perintahnya. Saya bersaksi, bahwa dia Rasulullah”.



Umar pun kemudian berkata: “Saya bersaksi bahwa dia Rasulullah”.

Umar merasa tidak puas pembicaraannya dengan Abu Bakar. Ia pergi menemui Rasulullah dengan garis-garis kemarahan masih membayang di mukanya. “Rasulullah, bukankah Anda Rasulullah?” tanya Umar.

“Ya, memang,” jawab Nabi.

“Bukankah kita ini Muslimin?” tanya Umar lagi.

“Ya, memang!”

“Bukankah mereka kaum musyrik?”

“Ya, benar!”

“Mengapa kita mau direndahkan dalam soal agama kita?” ujar Umar

Lalu kata Rasulullah: "Saya hamba Allah dan Rasul-Nya. Saya tidak akan melanggar perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyesatkan saya."



Dengan jawaban itu Umar terdiam. Setelah itu kemudian beliau pernah berkata: Saya masih mengeluarkan zakat, berpuasa, salat dan membebaskan budak di antara yang saya kerjakan waktu itu, sebab saya khawatirkan kata-kata yang saya ucapkan itu, sementara saya mengharapkan segala yang terbaik.

Muhammad Husain Haekal dalam “Umar bin Khattab” menulis, kita lihat bagaimana ia begitu percaya diri dan sangat membanggakan pendapatnya. Betapa Umar tidak akan merasa bangga dengan pendapatnya itu karena Qur'an sudah memperkuat sikapnya dalam menghadapi para tawanan Badr.

la tetap dengan pendapatnya bahwa Abdullah bin Ubai harus dibunuh sampai kemudian ia dapat diyakinkan bahwa perintah Rasulullah lebih besar artinya daripada perintahnya.



Begitu juga ia masih bertahan dengan pendapatnya mengenai Perjanjian Hudaibiah, sampai kemudian turun wahyu memperkuat Rasulullah dan disebutkan bahwa perjanjian itu akan merupakan kemenangan besar. Perdebatannya dengan Rasulullah seperti ia berdebat dengan orang lain sebelum dapat dibuktikan kebenarannya, baik dengan wahyu atau melihat bukti yang nyata atau sebaliknya.

Kita melihat bahwa dengan pikirannya, Umar tidak berorientasi kepada teori-teori yang abstrak yang disusun dan diuji coba agar dapat dijadikan pegangan yang logis, tetapi langsung orientasinya kepada Islam, seperti sebelum itu, dengan pengalaman yang praktis dalam kenyataan hidup yang dihadapinya.



Pengalaman praktis ini jugalah yang menggugah pikirannya mengenai para tawanan Badar, mengenai Abdullah bin Ubai dan mengenai Perjanjian Hudaibiah. Ini juga yang kemudian menggugah pikirannya, yang tidak disertai turunnya wahyu, mengenai persoalan-persoalan umat Islam umumnya, atau yang khusus mengenai Nabi.

Muhammad Husain Haekal dalam “Umar bin Khattab” menjelaskan kegemaran penduduk Makkah terhadap minuman keras, dan Umar pun di masa jahiliah termasuk orang yang sudah sangat kecanduan khamar.

Kala itu, kaum Muslimin juga gemar minum minuman keras selama mereka masih tinggal di Makkah sampai beberapa tahun kemudian setelah hijrah ke Madinah. Umar melihat betapa minuman itu dapat membakar amarah hati orang dan membuat peminumnya saling mengecam dan memaki.

Tidak jarang orang-orang Yahudi dan kaum munafik menggunakan kesempatan minum minuman itu untuk membangkitkan pertentangan lama antara Aus dengan Khazraj. Sehubungan dengan itu Umar menanyakan soal minuman keras ini kepada Rasulullah — ketika itu Qur'an belum menyinggungnya.

Baca Juga: Biografi Umar Bin Khattab, Khalifah Kedua yang Menaklukkan Romawi dan Persia
Nabi SAW berkata: Allahumma ya Allah, jelaskanlah soal ini kepada kami. Setelah itu kemudian turun ayat ini: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, keduanya mengandung dosa hesar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (Qur'an, 2:219). Karena dalam ayat ini minuman belum merupakan larangan kaum Muslimin tetap saja menghabiskan waktu malam dengan minum minuman khamar sebanyak-banyaknya. Kalau mereka melakukan salat, sudah tidak tahu lagi apa yang mereka baca.

Kembali Umar bertanya. Rasulullah berkata lagi: Allahumma ya Allah, jelaskanlah tentang khamar itu kepada kami. Minuman ini merusak pikiran dan harta! Kemudian turun ayat ini: "Orang-orang beriman! Janganlah kamu mendekati salat dalam keadaan mabuk supaya kamu tahu apa yang kamu ucapkan."

Sejak itu muazin menambahkan seruan “orang yang mabuk jangan mendekati salat”. Kaum Muslimin sudah mulai mengurangi minum khamar kendati belum berhenti sama sekali.

Pengaruh buruk yang ada pada sebagian mereka masih terasa. Ketika sedang minum-minum salah seorang dari Ansar sempat mencederai salah seorang dari Muhajirin dengan tulang unta yang mereka makan akibat perselisihan di antara mereka. Dan ada dua suku yang sedang mabuk bertengkar lalu mereka saling tikam.



Umar kembali berkata setelah melihat semua itu: Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang hukum khamar ini dengan tegas, sebab ini telah merusak pikiran dan harta. Setelah itu Rasulullah menerima wahyu dari Allah: "Mai orang-orang beriman! Bahwa anggur dan judi, dan (persembahan kepada) batu-batu, atau meramal nasib dengan anak panah, suatu perbuatan keji buatan setan. Jauhilah supaya kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi maksud setan hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan mengalangi kamu mengingat Allah dan melaksanakan salat. Tidakkah kamu hendak berhenti juga?" (Qur'an, 5:90-91).

Di kalangan Muslimin ada orang yang merasa kurang senang dengan larangan itu, lalu berkata: Mungkinkah khamar itu kotor, keji, padahal sudah bersarang di perut si polan dan si polan yang sudah terbunuh dalam Perang Uhud, di perut si anu dan si anu yang sudah terbunuh dalam Perang Badr?

Maka firman Allah ini turun: "Bagi mereka yang beriman dan berbuat baik tiada berdosa atas apa yang mereka makan (waktu lalu), selama mereka menjaga diri dan beriman dan berbuat segala amal kebaikan, kemudian menjaga diri dan beriman, kemudian sekali lagi menjaga diri dan berbuat baik. Allah mencintai orang yang berbuat amal kebaikan. " (Qur'an, 5:93).

Demikian salah satu peranan Umar sehubungan dengan beberapa persoalan umat Islam secara umum sebelum ada ketentuan wahyu. Menurut Haekal, mengenai hubungan dengan Rasulullah secara pribadi dalam pandangan Umar bukan tidak sama dengan segala urusan Muslimin yang lain. Oleh karenanya tidak segan-segan ia membicarakannya dengan Nabi. (Baca juga : Perang Badar (1): Menguji Kesetiaan Kaum Anshar )


Hijab
Al-Bukhari menyebutkan dengan mengacu kepada Aisyah yang mengatakan: Umar berkata kepada Rasulullah Sallalldhu 'alaihi wa sallam: "Pasangkan hijablah untuk istri-istrimu. Tetapi Nabi tidak melakukannya. Ketika itu istri-istri Nabi malam-malam pergi ke tempat-tempat orang buang air. Suatu ketika Umar bin Khattab melihat Saudah binti Zam'ah — sosok perempuan ini tinggi — maka kata Umar: saya mengenal Anda, Saudah. Harapannya supaya memakai hijab, maka Allah menurunkan ayat hijab."

Baca Juga: :Perang Badar (2): Bukti Dahsyatnya Kekuatan Doa dan Keyakinan

Disebutkan bahwa Umar berkata: "Rasulullah, yang datang kepada Anda ada orang yang baik, ada yang jahat. Sebaiknya para Ummul-mu'minin ('Ibu orang-orang beriman') suruh memakai hijab."

Ayat hijab seperti firman Allah ini: "Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan lain mana pun; jika kamu bertakwa, janganlah terlalu lunak bicara, supaya orang yang ada penyakit di dalam hatinya, tidak bangkit nafsunya; tapi bicaralah dengan kata-kata yang baik. Dan tinggallah di rumah kamu dengan tenang, dan janganlah memamerkan diri seperti orang jahiliah dulu; dirikanlah salat dan keluarkanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; Allah hanya hendak menghilangkan segala yang nista dari kamu, ahli bait, dan membuat kamu benar-benar suci dan bersih. " (Qur'an, 33:32-33).

Baca Juga: :Pesan Nabi, Teladanilah Dua Orang Ini Sepeninggalku

Allah berfirman:

يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا (59)

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin ; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu”.(al Ahzab, [33]:59).

(Baca Juga: :Khalifah Umar Pecat Khalid bin Walid demi Selamatkan Tauhid Umat )

Ada sejumlah riwayat yang disampaikan para ahli tafsir mengenai latarbelakang turunnya ayat ini. Satu di antaranya disampaikan oleh Ibnu Sa’d dalam bukunya al Thabaqat dari Abu Malik. Katanya : “para isteri nabi saw pada suatu malam keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Pada saat itu kaum munafiq menggoda dan mengganggu mereka. Mereka kemudian mengadukan peristiwa itu kepada nabi. Sesudah nabi menegur mereka, kaum munafiq itu mengatakan :”kami kira mereka perempuan-perempuan budak. Lalu turunlah ayat 59 al-Ahzab ini.(Lihat , Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, XXII/107).

Ibnu Jarir at-Thabari, guru para ahli tafsir menyimpulkan ayat ini sebagai larangan terhadap perempuan-perempuan merdeka untuk menyerupai cara berpakaian perempuan-perempuan budak. Umar pernah memukul seorang perempuan budak yang memakai jilbab, sambil menghardik :”apakah kamu mau menyerupai perempuan merdeka, hai budak perempuan?”.(Ibnu al Arabi, Ahkam al Qur-an,III/1587). ( Baca Juga: :Dua Versi Tentang Kisah Masuknya Islam Umar Bin Khattab )



(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2326 seconds (0.1#10.140)